KOMPAS.com - Ada yang berbeda dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada Rabu (6/7/2011). Mari yang menjadi keynote speaker
dalam seminar pertama di Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) 2011
tampil lebih santai. Ia tak berdiri di depan podium sekadar menyampaikan
kata sambutan, tapi juga menyampaikan presentasi seputar perkembangan
industri kreatif dan membuka dialog interaktif dengan peserta seminar.
Berbicara
dalam tema "Peluang dan Tantangan Perkembangan Industri Kreatif di
Indonesia" yang digelar di ruang Cendrawasih 3 Jakarta Convention Center
(JCC), Mari menyampaikan poin-poin penting seputar perkembangan bisnis
digital di Indonesia. Ia menuturkan, dengan jumlah pengguna Facebook
terbanyak kedua di dunia, dan pengguna Twitter terbanyak keempat di
dunia, Indonesia merupakan pangsa pasar bisnis digital yang potensial.
Menurut
Mari, keberadaan internet telah mengubah semua aspek kehidupan baik
masyarakat, pelaku bisnis, media, pemerintah, hingga sistem pendidikan.
Kebutuhan masyarakat mulai beralih dari sekadar telekomunikasi menjadi
kebutuhan akses data dan sosial media. Pelaku bisnis mulai beralih dari
bisnis fisik ke bisnis digital. Media pun mulai beradaptasi dengan tak
hanya menyediakan konten cetak dan elektronik namun juga media online.
Pemerintah beradaptasi dengan melakukan e-government dan sistem
pendidikan beralih dari sistem belajar-mengajar manual ke sistem
e-learning.
Mari menyampaikan data pada Quarter pertama tahun 2011, Indonesia memiliki 180 juta subscriber
dengan penetrasi internet sebesar 80 persen. "Ini bukan statistik
jumlah penduduk yang mengakses internet, tapi jumlah pengguna internet
yang memiliki akun di berbagai sosial media. Bisa saja satu orang
memiliki dua atau tiga akun dari sosial media yang berbeda," ujarnya.
Mari memperkirakan tren Indonesia ke depan, jumlah subscriber di Indonesia akan bertambah menjadi 246 juta.
Tantangan
bagi industri digital di Indonesia untuk menembus pasar potensial
tersebut menurut Mari terdiri dari banyak hal. Pertama, pendefinisian
industri digital sendiri, yang hingga kini masih kurang dipahami oleh
calon pebisnis. Cakupan bisnis digital harus dipikirkan untuk membatasi
ruang lingkup bisnis sehingga lebih fokus.
Kedua, pebisnis harus
melakukan identifikasi bisnis model untuk perusahaan digitalnya. Ketiga,
pebisnis harus mematangkan kesiapan bisnisnya dengan dukungan
infrastruktur yang memadai. Keempat, kualitas sumber daya manusia pelaku
ICT (Information and Communication Technology) juga harus ditingkatkan.
Mari mengakui, konten lokal di Indonesia sudah mulai berkembang dengan munculnya perusahaan-perusahaan start-up. Namun, kebijakan penanaman modal adalah tantangan selanjutnya bagi perusahaan start-up
di Indonesia. Kini perusahaan-perusahaan digital lokal di Indonesia
mulai banyak diakuisi oleh investor asing. Hal ini menunjukkan
kreatifitas Indonesia mulai dilirik dan menjadi perhatian
investor-investor asing.
"Namun, apakah Anda rela, perusahaan yang
Anda bangun dengan mimpi dan kerja keras diambil alih oleh investor
asing? Kalau Anda bisa tetap memegang kendali terhadap perusahaan Anda,
itu lebih baik," ujarnya.
Dua hal lain yang menjadi fokus Mari
dalam presentasinya adalah mengenai biaya akses internet yang harus
kompetitif. "Indonesia memiliki 10 provider telekomunikasi yang
seharusnya bisa memberikan tarif yang kompetitif untuk mendukung
perkembangan industri digital," jelasnya. Mari juga menyinggung
mengenani pembiayaan perusahaan digital yang selama ini masih ditanggung
sendiri oleh pengusaha.
"Saya mengakui perbankan masih kesulitan
memberikan kucuran dana karena bisnis digital masih diragukan kepastian
pengembalian modalnya. Namun, tahun ini Kementrian Perdagangan telah
mulai melakukan roadshow ke bank-bank terutama di daerah untuk
bisa memahami bisnis model dari industri kreatif terutama industri
digital. Saya berterima kasih kepada angel investor, joint venture, dan proyek-proyek inkubasi yang selama ini telah membantu memberikan permodalan kepada perusahaan start-up. Ke depan, pemerintah akan mengatur regulasi permodalan bagi start-up sehingga mendapatkan akses untuk mengajukan modal kepada pihak perbankan," ungkap Mari.
Mari
tidak menjelaskan kapan regulasi tersebut akan direalisasikan, namun
pernyataan ini bisa menjadi angin segar bagi perusahaan-perusahaan start-up khususnya pebisnis dunia digital untuk mengembangkan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar